Kamis, Maret 20, 2025
Google search engine
BerandaMimbar Jum'atIstri Dalam Keadaan Sakit Ditelantarkan Tanpa Diberi Makan Berhari-hari?…

Istri Dalam Keadaan Sakit Ditelantarkan Tanpa Diberi Makan Berhari-hari?…

Penulis: Dr. Ny. Hj. Umnia Labibah S.Th.i, M.Si (Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda, Rawalo Banyumas )

Seorang perempuan ditemukan dalam keadaan kritis di Palembang dan akhirnya meninggal dunia. Ia ditelantarkan oleh suaminya, dalam keadaan sakit tidak di beri makan, tidak dibawa berobat, dan dibiarkan terbaring saja. Apakah penelantara yang dilakukan oleh suami perempuan tersebut termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT?… Bagaimana hukum islam memandang persoalan ini?…

Kesengsaraan dan penderitaan hingga penelantaran yang dialami si istri adalah KDRT Dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bagaimana Islam melihatnya?… Islam menjadikan perkawinan sebagai wadah mencapai kehidupan yang tenang, penuh cinta dan kasih sayang atau disebutkan dalam QS ar-Rum: 21 sebagai keadaan sakinah, mawaddah wa rahmah. Islam menyebutkan suami istri sebagai Zauwj atau pasangan, yang artinya saling melengkapi. Bukan dengan konsep khodim atau khodimah (pelayan).

Relasi pasangan dalam perkawinan disebutkan dalam QS al-Baqarah: 187 sebagai: “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna,”. Yang artinya: “Mereka (istrimu) adalah pakaian untukmu, dan kamu (suami) pun pakaian untuk mereka”.

Dalam sebuah hadist yang dinukil dari kitab hadist Sunan Abi Dawud disebutkan dari Bahz bin Hakim yang menceritakan dari Abi Jaddy yang mengatakan bahwa Ia menyampaikan pada Rasul tentang istrinya. Nabi menjawab :”Datangilah istrimu sesuai kehendakmu, berilah ia makan sebagaimana engkau makan, (penuhi) kebutuhan sandangnya sebagaimana engkau (memenuhi kebutuhan) sandangmu, dan janganlah membuat wajahnya buruk (bersedih atau sakit) dan janganlah memukul”.

Dalam kitab Nabiyyuhrohmah dinukil sebuah hadist riwayat Jabir Nabi mengatakan : “berbuatlah kebaikan kepada orang tua kalian, maka anak-anak kalian akan berbuat baik kepada kalian. Dan jagalah perempuan-perempuan diantara kalian, maka perempuan-perempuan diantara kalian akan menjaga kalian”.

Maka, penelataran, penyiksaan secara fisik dan psikis yang dilakukan oleh seorang suami dengan dalih apapun tidak dibenarkan. Apalagi jika alasanya istri tidak bisa melayani Hasrat suami sementara istri sedang dalam keadaan sakit. Alih-alih membawanya berobat, merawatnya dan memberinya kasih sayang tidak dibiarkan bahkan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, dan perilaku tersebut jelas-jelas tindak KDRT yang melawan hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran bersama, bagaimana prespektif atau cara pandang menempatkan pernikahan sebagai kesalingan sangat penting untuk membangun kokohnya pernikahan, bukan sebaliknya menempatkan pasangan sebagai pelayan atau sekedar konco wingking.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments