(Majalengka)-, Penjabat (Pj) Bupati Dr.H.Dedi Supandi S.STP, M.Si pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat tentang Pengumuman Pembatalan Sertifikat terkait Tanah Sengketa yang ada di Desa Indrakila Kecamatan Sindang, bertempat di Ruang Rapat Bupati. Selasa (26/11)
Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala BKAD, Kejaksaan Negeri, Kepala BPN beserta jajarannya, Plt. Kepala Bapenda, Plt. DKP3, Kabag Tapem, Camat Sindang beserta Kepala Desa Indrakila, membahas tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat tentang Pengumuman Pembatalan Sertifikat ±11 ha terdiri dari 8 orang yang diajukan oleh kelompok masyarakat dan terindikasi adalah aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
Dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Bupati Majalengka bersyukur aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka di Desa Indrakila dapat terselamatkan. Hal tersebut tak luput dari kegigihan dari tim yang melibatkan baik dari Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional serta Intansi terkait.
Penertiban penyelamatan aset terus diupayakan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan target ratusan hektar hingga bulan Desember mendatang, dengan upaya berkelanjutan aset yang berhasil diselamatkan. Penjabat (Pj.) Bupati berharap dinas terkait dapat mengoptimalkan melalui pertanian agar dapat menambah pendapatan daerah.
Rakor tersebut ditutup dengan penyerahan surat pembatalan sertifikat yang diserahkan oleh Kepala BPN kepada Penjabat (Pj.) Bupati, yang diteruskan kepada Kepala BKAD yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen.