(Banyumas)-, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila / BPIP dinilai tidak paham dengan UUD (Undang – Undang Dasar) 1945 Pasal 28E ayat 1 yang bunyinya “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.
Divisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyumas, Dr. Ny. Hj. Umnia Labibah S.Th.i, M.Si mengungkapkan perayaan kemerdekaan RI ke-79 tahun ini diwarnai kegaduhan oleh aksi pelepasan hijab secara paksa beberapa pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri di IKN, saat pengukuhan di hadapan presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Hal ini menimbulkan banyak polemic di Masyarakat, terutama kegelisan umat islam yang merasa tercederai hak kebebasan beragamanya.
“Kegiatan Paskibraka yang mengambil pelajar dari berbagai daerah sejauh ini tidak bermasalah. Di tahun-tahun sebelumnya, peraturan yang ada mengakomodir bagi peserta paskibraka putri muslim yang ingin tetap mengenakan hijabnya dalam poin tentang kelengkapan atribut dan seragam paskibaraka putri. Pada tahun ini, paskibraka dikelola di bawah BPIP, justru mengeluarkan peraturan yang meniadakan point pemaikan ciput hitam untuk paskibraka putri yang berhijab. Parahnya lagi, para peserta paskibraka disodori surat pernyataan bermatrai tentang ketaatan memathi peraturan. Bagi para pelajar yang berjuang dengan melewati sekian tahapan seleksi yang tidak mudah, meninggalkan kampung halaman, meninggalkan sementara bangku sekolah. Tentu tidak memiliki pilihan banyak selain menanndatangani peraturan yang ada” jelasnya kepada Koransinarpagijuara.com jaringan publikasi Jurnalisindependenbersatu.com(17/8/2024)
Hal itu tentu patut disayangkan dan mengecawakan banyak pihak, termasuk MUI Kabupaten Banyumas. Di bawah Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga, MUI Banyumas melakukan diskusi intensif tentang polemik tersebut dan melihat banyak sekali yang telah dilanggar oleh BPIP sebagai badan yang memiliki otonomi terhadap tafsir Pancasila.
MUI melihat BPIP dalam klarifikasinya tidak sama sekali memahami suara ummat islam, dan mengatasnamakan keseragaman dalam kebinnekaan yang justru mencederai nilai dasar Pancasila.
Diantara pandangan pokok MUI banyumas dalam diskusi intensif itu antara lain :
1. Mengecam keras BPIP yang telah membuat peraturan tentang kelengkapan atribut bagi paskibraka dengan tidak mengakomodir kebutuhan paskibraka putri yang berhijab.
2. BPIP telah mencederai perasaan ummat islam, karena telah meruntuhkan kehormatan paskibraka putri yang berhijab dengan menempatkanya pada situasi tanpa bisa memilih untuk melepas hijabnya.
3. Berhijab adalah bagian integral dari upaya seorang muslim melaksanakan ajaran yang diyakininya dan seharusnya tidak dibenturkan dengan kepentingan tugas negara. Berhijab dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945, melarangnya berarti bertentangan dengan Pancasila.
4. Sejauh ini tugas negara banyak dilakukan dengan gemilang oleh banyak Muslimah berhijab, termasuk dalam kegiatan paskibraka dari tahun ke tahun sebelumnya.
5. Memaksa paskibraka melepas hijab juga merupakan bentuk penolakan terhadap Sejarah bangsa, karena sang pahlawan merah putih, Ibu Fatmawati, orang yang pertama menjahit bendera merah putih juga mengenakan hijab.