(Sumedang)-, Sehubungan dengan kontroversi yang terjadi pada acara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Pusat tahun 2024, di mana seluruh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka / Paskibraka Putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Sumedang, Drg Rikky Bagus Pratama Putra, M.H., mendampingi Orang Tua dari Sofia Sahla, Tatang Suyatna, yang mewakili Kabupaten Sumedang dan Provinsi Jawa Barat untuk bertugas di tingkat Pusat, bersama Ketua Pengurus PPI Provinsi Jawa Barat, Fajar Arif Budiman, mereka menyatakan sikap atas kejadian tersebut.
Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus PPI Provinsi Jawa Barat, Fajar Arif Budiman, pada tanggal 13 Agustus 2024 di Bandung telah disusun dan disebarkan. Isi surat ini menyuarakan keprihatinan dan permintaan klarifikasi mengenai kebijakan yang menyebabkan para anggota Paskibraka Putri, termasuk Sofia Sahla, melepaskan hijab mereka saat pengukuhan.
Ketua PPI Kabupaten Sumedang, Drg Rikky Bagus Pratama Putra, yang kerap disapa Kang Rikky, menyatakan kepada media pada Kamis (15/08/2024), “Saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena pada saat sosialisasi pertama saya bertemu dengan Sofia, dia sudah menggunakan hijab.”
Lebih lanjut, Kang Rikky menjelaskan, “Dari sosialisasi, kemudian masuk ke seleksi hingga pemberangkatan, Sofia selalu menggunakan hijab. Saya berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik keputusan ini, terutama mengapa pada Pengukuhan tingkat Pusat khusus Putri kemarin, para anggota diminta melepaskan jilbab.”
Tatang Suyatna, wali / orang tua dari Sofia Sahla, juga mengungkapkan kekecewaannya. “Saya merasa kaget dan kecewa atas kejadian ini, karena Sofia sehari-hari selalu menggunakan hijab. Sekarang mendengar kabar dari media bahwa dia tidak mengenakan hijab selama acara pengukuhan, sangat mengejutkan,” ujarnya.
Melihat situasi ini, keluarga besar Sofia Sahla berharap agar Sofia dapat kembali mengenakan hijab saat melaksanakan tugas sebagai Paskibraka pada 17 Agustus 2024. Mereka menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara demi menjaga prinsip dan keyakinan yang selama ini dijunjung tinggi oleh Sofia.
Informasi yang dihimpun jurnalisindependenbersatu.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:
1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Namun, Peraturan itu ‘di sunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.
Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin. Kelima poin tersebut ialah:
1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).