Jumat, Maret 21, 2025
Google search engine
BerandaJurnal HukumPresiden Jurnalis Berhijab Ungkapkan Pelarangan Jilbab Paskibraka Lukai Umat Islam & Kemunduran...

Presiden Jurnalis Berhijab Ungkapkan Pelarangan Jilbab Paskibraka Lukai Umat Islam & Kemunduran Bhinneka Tunggal Ika

(Jakarta)-, Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-79, umat islam terlukai hatinya. Dikarenakan munculnya pelarangan Jilbab bagi Paskibraka / Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk tampil di tingkat nasional pada upacara Hari Kemerdekaan di tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih;

2. Sarung tangan warna putih;

3. Kaos kaki warna putih;

4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);

5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;

6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, Peraturan itu ‘di sunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. 

Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin. Kelima poin tersebut ialah:

1. Setangan leher merah putih;

2. Sarung tangan warna putih; 

3. Kaos kaki warna putih;

4. Sepatu pantofel warna hitam; dan

5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Merespon tentang keputusan tersebut, Presiden Komunitas Jurnalis Berhijab / KJB, Salsabila Alkatiri mengungkapkan tanggapan KJB terkait pelarangan penggunaan Jilbab saat Pengukuhan Paskibraka.

“Saya dan teman-teman Komunitas Jurnalis Berhijab sangat sedih dan menyayangkan Kebijakan BPIP / Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, terkait pelarangan penggunaan Jilbab saat Pengukuhan. Karena kebijakan itu bukan hanya masuk ke ranah akidah, tapi melukai hati anak-anak Paskibraka, orang tua, dan umat islam. Serta orang-orang yang menjunjung tinggi nilai keberagaman” ungkapnya kepada koransinarpagijuara.com jaringan publikasi jurnalisindependenbersatu.com (16/8/2024)

Menurutnya, Jilbab/Hijab sebagai cerminan bahwa kita masyarakat yang inklusif, yang bhinneka. Harusnya perayaan HUT Proklamasi jadi sarana paling relevan untuk mencerminkan kebhinnekaan, bukan sebaliknya.

“Pelarangan Penggunaan Hijab merupakan bentuk kemunduran dari Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri. Jika memang dirasa kurang seragam, seharusnya bisa mendatangkan solusi, bukan mengubah bentuk implementasi keyakinan. Bisa lewat konsultasi dengan desainer terbaik tanah air”ucapnya.

Komunitas Jurnalis Berhijab berharap semoga kedepan, kasus ini bisa dijadikan pembelajaran untuk lebih mengenal sila ketuhanan dalam Pancasila. Termasuk,  memberi kebebasan warna negara untuk mengekspresikan keyakinannya lewat atribut yang dikenakan.

Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, dari berbagai daerah di Indonesia, Paskibraka yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79 tetap memilih mengunakan aturan lama. Sehingga Paskibraka masih dibolehkan tampil dengan jilbanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments